Ketika Negara Sudah Memukul Gong, dan Gereja Masih Memeluk Keheningan Catatan Sunyi Tentang Suharto, KUHAP, dan Nurani yang Menguap
Ketika Negara Sudah Memukul Gong, dan Gereja Masih Memeluk Keheningan Catatan Sunyi Tentang Suharto, KUHAP, dan Nurani yang Menguap
Ketika Reformasi Membisu dan Negara Mengambil Alih
Mungkin ini sudah cukup terlambat untuk saya menulis ini. Tetapi entah mengapa, hati saya sangat gelisah beberapa hari ini. Sangat tidak tenang. Dalam beberapa hari ini, banyak hal terjadi di negeri ini, dan saya mencoba menahan diri untuk tidak menulis. Saya berusaha diam, fokus bekerja, dan menutup mata dari apa yang terjadi di luar sana. Tetapi justru di titik itu, kegelisahan dan ketidaktenangan itu semakin muncul.
Beberapa waktu ini, di tengah kesibukan bekerja, saya cukup terkejut dengan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, dan pada hari ini muncul pengesahan RUU KUHAP yang menimbulkan banyak perdebatan. Dua hal itu membuat hati saya tidak tenang. Saya sempat bertanya dalam hati, “Apa sebenarnya yang salah dengan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto? Bukankah ia banyak berjasa?” Saya mencoba mengabaikan semuanya.
Lalu ketika polemik RUU KUHAP muncul dan media sosial menjadi gaduh, saya kembali berkata pada diri saya, “Sudahlah… saya lelah. Kerjaan menumpuk. Pemerintah banyak tingkah. Saya fokus bekerja saja.”
Mungkin beberapa dari kita juga merasakan hal yang sama. Merasa muak, pusing, atau lelah melihat dinamika bangsa ini. Merasa percuma memikirkannya. Tetapi semakin saya mencoba tidak peduli, semakin hati saya terasa tidak damai. Saya mencoba memahami, dan perlahan saya mengerti bahwa ada sesuatu yang harus dituliskan.
Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto membuat saya merenung. Awalnya saya berpikir sederhana: bukankah Soeharto membangun bangsa ini? Bukankah ia membuat infrastruktur masif, membawa stabilitas, dan meningkatkan ekonomi? Data memang menunjukkan beberapa pencapaian. Tingkat kemiskinan turun dari sekitar 40 persen pada 1976 menjadi sekitar 11 persen pada 1996 menurut studi Seoul Journal of Economics. Pertumbuhan ekonomi pada dekade 1970 hingga 1990-an tercatat rata-rata sekitar 7 persen menurut kajian J. Pincus. Pemerintah juga mengalokasikan porsi besar APBN, antara 30 hingga 40 persen pada masa puncaknya, untuk pembangunan infrastruktur menurut laporan ERIA. Program swasembada beras 1984 bahkan diakui FAO sebagai salah satu pencapaian besar Orde Baru.
Dengan data seperti itu, wajar jika sebagian orang merasa bahwa gelar pahlawan untuk Soeharto tampaknya layak. Narasi bahwa era Soeharto adalah era yang aman, murah, dan teratur pun membentuk memori banyak orang.
Tetapi kita harus melihat sejarah secara utuh, bukan sepihak. Tidak hanya terang, tetapi juga gelapnya.
Memang benar Soeharto membawa stabilitas setelah situasi kacau pasca 1965. Memang benar ia membangun banyak hal yang tidak bisa dihapus. Namun di sisi lain, ada sejarah yang tidak dapat dipisahkan: pelanggaran HAM, kekerasan, korupsi, pembungkaman kebebasan, dan kekuasaan absolut selama puluhan tahun.
Berbagai penelitian internasional memperkirakan korban pembantaian 1965–66 mencapai antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, seperti yang dicatat Robert Cribb dan Encyclopaedia Britannica. Dalam operasi militer di Timor Leste, laporan CAVR mencatat sekitar 100 ribu hingga 180 ribu korban meninggal, termasuk akibat kelaparan dan kekerasan. Laporan Human Rights Watch mencatat pola kekerasan serupa di Aceh dan Papua: penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan.
Transparency International bahkan menyebut Soeharto sebagai salah satu pemimpin paling korup di dunia, dengan estimasi kerugian negara mencapai 15 hingga 35 miliar dolar AS. Kekuasaan keluarga Cendana mencengkeram banyak sektor ekonomi: dari tepung hingga media, dari listrik hingga semen. Kebebasan sipil dibatasi. Media dibredel. Aktivis ditangkap tanpa proses hukum. Kampus dibungkam melalui kebijakan NKK/BKK. Dan pemilu dikendalikan ketat oleh ABRI sehingga tidak pernah benar-benar kompetitif.
Semua itu juga bagian dari sejarah Indonesia. Bagian yang tidak dapat dihapus hanya karena ada pembangunan.
Seseorang pernah berkata bahwa Soeharto memperbaiki rumah Indonesia. Mungkin benar. Tetapi ia memperbaikinya sambil merusak fondasi rumah itu secara perlahan. Ketika krisis 1997–1998 terjadi, rumah itu runtuh bukan karena angin tiba-tiba, melainkan karena fondasinya memang rapuh akibat korupsi, kolusi, dan monopoli yang dibangun bertahun-tahun. Dan kita tahu bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang paling hancur oleh krisis Asia, sebagaimana dicatat Bank Dunia dalam laporan Indonesia Crisis Report.
Soeharto memang membangun banyak hal. Tetapi ia juga menghancurkan banyak hal.
Ada yang berkata, “Tapi tokoh kontroversial di luar negeri juga dijadikan pahlawan. Churchill rasis tetapi dianggap penyelamat Eropa. Lincoln keras tetapi dihormati. Deng Xiaoping otoriter tetapi membangun China.”
Itu benar. Tetapi gelar Pahlawan Nasional bukan sekadar gelar untuk pemimpin yang efektif secara ekonomi. Gelar itu adalah tonggak moral bangsa. Gelar itu diberikan kepada mereka yang menjaga martabat kemanusiaan, mengorbankan kepentingan pribadi, menunjukkan integritas moral, dan membangun tanpa melukai nilai dasar kemanusiaan rakyatnya.
Jika standar pahlawan diturunkan hanya menjadi “yang penting membangun”, maka siapa pun yang berhasil membangun infrastruktur dapat diberi gelar pahlawan, sekalipun integritasnya runtuh dan banyak nyawa terluka di bawah kepemimpinannya. Itu bukan standar pahlawan. Itu standar manajer. Dan bangsa ini tidak boleh menurunkan standar moralnya sejauh itu.
Bayangkan seorang guru yang membuat murid-muridnya berprestasi. Ia cerdas, efektif, dan produktif. Tetapi jika di balik itu ia melakukan kekerasan dan merusak mental murid-muridnya, apakah kita bisa menyebutnya “Guru Teladan Nasional”? Atau bayangkan seorang ayah yang bekerja keras membangun rumah untuk keluarganya. Ia memberikan fasilitas, pendidikan, dan kenyamanan. Tetapi jika dalam proses itu ia menindas dan melukai keluarganya, apakah kita bisa berkata, “Tidak apa-apa… yang penting rumahnya bagus”?
Jawabannya jelas: tidak. Karena rumah yang bagus tidak dapat menghapus luka yang ditinggalkan. Begitu pula pembangunan besar tidak dapat menutupi trauma kolektif yang pernah terjadi.
Transparency International menegaskan bahwa korupsi Soeharto adalah salah satu yang terbesar di dunia. Dan itu tidak pernah benar-benar dibantah. Orde Baru menutup pintu demokrasi selama puluhan tahun. Krisis 1997–1998 adalah bukti bahwa sistem yang dibangun sebenarnya tidak sehat. Fondasinya rapuh karena korupsi, kolusi, dan monopoli yang mengakar dalam setiap aspek kehidupan negara.
Dan satu hal yang perlu kita ingat: tidak ada negara demokratis yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada pemimpin otoriter yang terbukti terlibat pelanggaran HAM dan korupsi terstruktur. China mungkin memuja Mao, Uni Soviet mungkin memuja Stalin, tetapi itu negara otoriter. Indonesia bukan itu. Kita adalah negara demokratis. Dan demokrasi berdiri di atas moralitas publik.
Jika moralitas publik runtuh, maka bangsa ini kehilangan kompasnya.
RUU KUHAP Renungan Seorang Warga: Saat Negara Membuka Jalan bagi Ketakutan Baru
Beberapa hari ini, setelah saya melihat pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, saya sebenarnya ingin berhenti memikirkan persoalan negara. Saya ingin fokus bekerja. Tetapi ketika RUU KUHAP tiba-tiba disahkan, hati saya kembali gelisah. Saya mencoba mengabaikan semuanya, tetapi semakin saya mencoba tidak peduli, semakin kuat rasa tidak tenang itu muncul. Seolah ada sesuatu dalam hati yang berkata, “Ini tidak boleh didiamkan.”
Saya akhirnya membaca isi dan analisisnya. Dan dari situ, saya mulai mencoba memahami apa sebenarnya arah dari RUU ini. Saya coba melihat dari sisi yang mendukungnya dulu, supaya saya jujur pada diri saya sendiri. Saya ingin mengerti kenapa ada yang pro. Baru setelah itu saya melihat sisi kontranya. Dan dari perbandingan itu, saya semakin yakin bahwa RUU KUHAP dalam bentuk sekarang adalah sesuatu yang seharusnya tidak terjadi.
Pertama, saya melihat argumen-argumen yang mendukung RUU KUHAP.
Beberapa pihak berkata bahwa ini adalah upaya mereformasi KUHAP 1981 yang sudah terlalu tua. Bahwa banyak aspek hukum acara pidana Indonesia tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Teknologi berubah. Kejahatan berubah. Model pembuktian berubah. Dan KUHAP lama dianggap tidak mampu menjawab kebutuhan itu.
Sebagian ahli hukum juga berkata bahwa RUU ini ingin memperkuat perlindungan terhadap tersangka. Misalnya, ada larangan penyidik mengumumkan status tersangka tanpa dasar yang kuat. Ini dinilai sebagai upaya mencegah kriminalisasi karakter seseorang di ruang publik sebelum proses hukum berjalan. Ada pula poin-poin yang disebut memperkuat hak korban, hak saksi, dan kelompok rentan seperti disabilitas.
Dari sisi pemerintah, mereka mengatakan bahwa filosofi besar dari RUU KUHAP adalah melindungi hak asasi warga dari kesewenang-wenangan negara. Bahwa hukum acara pidana tidak hanya untuk “memproses tersangka”, tetapi untuk memastikan seluruh proses benar-benar adil.
Lalu ada juga alasan teknis: pembaruan prosedur penyidikan digital, alat bukti elektronik, penggeledahan perangkat elektronik, penangkapan pada kondisi tertentu yang dianggap perlu diperjelas. Semua itu, kata mereka, adalah bagian dari modernisasi hukum acara yang dibutuhkan negara ini.
Jika dilihat sekilas, argumen-argumen ini terdengar baik. Bahkan terkesan logis. Seolah RUU KUHAP adalah pembaruan besar yang sangat diperlukan. Saya mengerti kenapa beberapa orang mendukungnya. Saya sendiri mencoba jujur bahwa ada niat baik yang terlihat di permukaannya.
Tetapi setelah saya membaca lebih dalam, saya sadar bahwa apa yang tampak baik itu tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkannya. Dan di sinilah sisi kontranya mulai terasa jauh lebih berat.
Ketika saya memeriksa analisis para ahli yang menolak RUU ini, saya merasakan sesuatu yang lain. Ada peringatan. Ada kekhawatiran. Ada tanda bahaya. Dan ketika saya membaca satu per satu, saya mengerti kenapa banyak pihak mengatakan bahwa RUU KUHAP ini justru membawa masalah besar.
Yang pertama membuat saya tertegun adalah proses penyusunannya yang dianggap sangat minim partisipasi publik. Banyak akademisi, lembaga hukum, dan masyarakat sipil mengeluhkan bahwa rancangan ini dibahas terlalu cepat, terlalu tertutup, dan tidak transparan. Untuk undang-undang sebesar ini, yang menyentuh inti dari perlindungan hak warga negara, proses seperti itu bukan hanya tidak ideal, tetapi berbahaya.
Yang kedua, dan ini yang paling banyak disorot, adalah adanya pasal-pasal yang memungkinkan aparat menahan, menangkap, atau mengambil tindakan tertentu tanpa pengawasan pengadilan yang memadai. Ada beberapa ketentuan yang dianggap terlalu elastis. Bahkan ada pasal yang memungkinkan penangkapan tanpa izin pengadilan dalam kondisi-kondisi yang definisinya kabur. Dan hal seperti ini bukan hanya masalah teknis. Ini menyentuh inti dari kebebasan warga negara.
Yang ketiga, fungsi praperadilan disebut-sebut diperlemah. Padahal praperadilan adalah mekanisme penting untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum. Jika ruang pengawasan itu dipersempit, siapa yang akan mengontrol tindakan penyidik, penangkapan, atau penahanan?
Yang keempat adalah ketidakjelasan beberapa ketentuan penting, terutama terkait penggeledahan perangkat elektronik, standar alat bukti digital, serta alasan penyitaan. Ketidakjelasan seperti ini bisa sangat berbahaya di tangan oknum yang ingin menyalahgunakannya.
Dan yang kelima, banyak pengamat melihat pola yang tidak wajar. Bahwa RUU KUHAP ini potensial menjadi alat yang mempermudah negara menindak kritik, oposisi, atau aktivis. Hukum bisa menjadi senjata. Negara bisa menjadi terlalu kuat. Rakyat bisa menjadi terlalu lemah.
Ketika semua ini saya bandingkan dengan argumen pro, saya merasa perbandingannya tidak seimbang. Yang pro terlihat “indah di teori”. Tetapi ketika diuji dengan realitas politik dan budaya penegakan hukum kita, justru sisi kontranya jauh lebih besar.
RUU KUHAP dalam bentuk sekarang seperti memberi kekuatan baru kepada negara, tetapi tidak memberi perlindungan yang cukup bagi rakyat. Seperti memperbaiki jendela rumah, tetapi membiarkan pintunya terbuka untuk bahaya yang lebih besar. Seperti ingin mempercepat proses hukum, tetapi mengorbankan keadilan prosedural yang paling dasar.
Dan akhirnya saya bertanya pada diri saya sendiri: apakah rancangan undang-undang seperti ini benar-benar diperlukan? Atau sebenarnya kita hanya sedang terburu-buru, tergesa-gesa, dan mengabaikan risiko masa depan?
Semakin saya membaca, semakin kuat perasaan itu: RUU KUHAP dalam bentuk saat ini adalah sesuatu yang seharusnya tidak ada. Atau setidaknya, tidak seharusnya disahkan dalam kondisi yang belum matang, belum transparan, dan belum melibatkan publik secara memadai.
Hukum acara pidana adalah jantung dari perlindungan warga negara. Jika jantung ini berubah menjadi alat kontrol, bukan alat perlindungan, maka bangsa ini bisa bergerak ke tempat yang tidak kita inginkan.
Dan di titik inilah, saya memahami mengapa hati saya dari awal tidak tenang.
Keheningan yang Mengkhianati Kebenaran : Reflektif Kesalahan Gereja Melahirkan Hitler
saya tiba-tiba teringat pada sebuah kisah gelap dalam sejarah gereja: kisah bagaimana gereja Jerman pernah diam, dan diamnya itu membuka jalan bagi naiknya Adolf Hitler. Kisah ini bukan sekadar sejarah. Kisah ini adalah cermin bagi kita hari ini.
Pada tahun 1933, di sebuah gereja tua di Berlin, para pendeta menghadapi dilema. Di luar gedung gereja berkibar lambang swastika. Di dalam gereja, para pemimpin rohani harus menentukan apakah mereka akan menyuarakan kebenaran atau memilih diam demi kenyamanan. Gereja seharusnya menjadi mercusuar moral, tetapi pada waktu itu, gereja mulai goyah. Jerman baru saja bangkit dari kehancuran Perang Dunia I, dengan ekonomi yang luluh lantak, rakyat frustrasi, dan harga diri bangsa yang hancur. Dalam situasi seperti itu, Hitler datang membawa janji pemulihan, dan gereja tergoda.
Lahir gerakan Deutsche Christen, sebuah gerakan yang tampak rohani tetapi berisi racun ideologi. Awalnya tidak terasa berbahaya. Mereka hanya ingin memadukan kebanggaan nasional dengan iman Kristen. Tetapi perlahan, seperti racun yang merayap, gereja berubah. Perjanjian Lama dipinggirkan karena dianggap terlalu Yahudi. Yesus digambarkan ulang sebagai seorang pejuang Arya. Dan di tengah dukungan besar terhadap Nazi, suara-suara profetik tenggelam. Dietrich Bonhoeffer dan
Confessing Church berusaha melawan, tetapi mereka minoritas. Kebanyakan gereja memilih diam. Mereka memilih aman.
Transformasi ini tidak terjadi dalam semalam. Gereja berubah pelan-pelan, seperti katak dalam air yang dipanaskan perlahan. Ketika mereka sadar, sudah terlambat. Hitler telah memperoleh dukungan moral dari institusi yang seharusnya melawan kejahatan. Stuttgart Declaration of Guilt kemudian diterbitkan sebagai pengakuan pahit bahwa diamnya gereja telah ikut melahirkan tragedi.
Pelajaran itu datang menghantam kita dengan keras: kejahatan besar tidak lahir dari satu keputusan besar, tetapi dari kompromi kecil yang dibiarkan terus terjadi. Dari pilihan untuk diam ketika gereja seharusnya berbicara.
Lalu saya melihat apa yang terjadi hari ini. Pemberian gelar pahlawan kepada tokoh kontroversial. RUU KUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan hak-hak warga. Narasi sejarah yang perlahan berubah. Dan saya bertanya, apakah gereja akan mengulang kesalahan yang sama? Apakah kita akan memilih diam karena takut dianggap berpolitik?
Di sini saya mulai melihat dua sisi: pro dan kontra. Dan keduanya harus dibahas dengan jujur.
Sebagian berkata bahwa gereja tidak boleh berpolitik. Gereja harus menjaga kemurnian rohani. Gereja harus menjaga persatuan jemaat. Gereja harus berhati-hati agar tidak dianggap mendukung partai tertentu. Semua itu ada benarnya. Gereja bukan lembaga partai. Gereja bukan mesin kampanye. Gereja tidak boleh memilih kubu.
Tetapi di sisi lain, ada kenyataan yang tidak bisa ditolak. Gereja punya mandat profetik. Para nabi dalam Alkitab memanggil bangsa untuk bertobat, menegur ketidakadilan, dan memperingatkan ketika moral bangsa digerogoti. Yesaya berbicara kepada raja-raja Yehuda. Amos menegur korupsi dan kekerasan negara. Yohanes Pembaptis menegur Herodes. Dan Yesus sendiri menegur sistem keagamaan dan politik yang menindas rakyat kecil.
Ketika isu menyentuh nilai moral, gereja tidak sedang berpolitik. Gereja sedang menjadi gereja. Ketika pelanggaran HAM dinormalisasi, ketika sejarah diputarbalikkan, ketika negara menjadi terlalu kuat dan rakyat terlalu lemah, gereja tidak sedang masuk politik; gereja sedang menjaga hati nurani bangsa.
Tetapi tentu saja ada kekhawatiran. Jika gereja berbicara menolak manipulasi sejarah, lalu kebetulan partai tertentu juga menolak hal yang sama, gereja bisa dianggap mendukung partai itu. Padahal gereja tidak sedang membela partai; gereja sedang membela nilai. Gereja berbicara bukan karena partai A benar, tetapi karena nilai keadilan itu benar. Gereja berbicara bukan karena ideologi tertentu, tetapi karena prinsip kebenaran harus dijaga. Gereja harus menjelaskan kepada publik bahwa kesamaan pernyataan bukan berarti kesamaan agenda.
Lalu saya kembali membaca RUU KUHAP. Di satu sisi, ada argumen pro yang terdengar baik: ingin mereformasi KUHAP 1981 yang sudah usang, ingin memperkuat hak tersangka, ingin memodernisasi penyidikan digital, ingin melindungi hak saksi dan korban. Secara teori, niat itu terlihat bagus. Tetapi ketika saya baca lebih dalam, sisi kontranya jauh lebih besar.
RUU KUHAP memiliki pasal-pasal yang memberi wewenang aparat untuk menangkap atau menahan dalam kondisi tertentu tanpa pengawasan pengadilan yang kuat. Pasal-pasal yang elastis, definisi yang kabur, ruang penyalahgunaan yang besar. Fungsi praperadilan melemah. Pengawasan yudisial dipersempit. Ketentuan penggeledahan digital tidak jelas. Dan proses penyusunannya disebut minim partisipasi publik.
Hukum acara pidana adalah jantung perlindungan warga negara. Jika jantung ini berubah menjadi alat kontrol, bukan alat perlindungan, maka bahaya yang lebih besar sedang menunggu di depan.
Dan di titik inilah saya memahami kegelisahan saya. Gereja tidak sedang dipanggil untuk mendukung partai. Gereja tidak sedang dipanggil untuk mengutuk siapa pun. Gereja sedang dipanggil untuk menjadi suara moral. Suara yang jernih. Suara yang tidak partisan. Suara yang berdiri hanya di atas kebenaran. Gereja yang diam demi menghindari tuduhan politik justru akan jatuh ke dalam kesalahan gereja Jerman dahulu: diam ketika kegelapan mulai merayap.
Kita tidak boleh mengulangi kesalahan itu. Jika gereja tidak bersuara hari ini ketika nilai moral bangsa dipertaruhkan, maka siapa lagi yang akan bersuara? Jika gereja tidak menjaga kebenaran hari ini, maka siapa yang akan menjaganya?
Dan saya semakin yakin, RUU KUHAP dalam bentuk sekarang tidak seharusnya ada. Bukan karena politik, tetapi karena moral. Bukan karena partai, tetapi karena keadilan. Bukan karena kepentingan, tetapi karena suara nurani.
Gereja bukan dipanggil untuk memilih kubu. Gereja dipanggil untuk menjaga kebenaran. Dan ketika kebenaran mulai kabur, suara gereja dibutuhkan lebih dari sebelumnya.
Dan pada akhirnya, setelah semua yang saya lihat dan saya renungkan, ada satu kalimat yang muncul dengan sangat kuat dalam hati saya:
Ini waktunya kita tidak bisa diam.
Kita sudah terlalu sering berharap bahwa orang lain akan bicara. Kita terlalu sering menunggu pemimpin. Menunggu suara moral. Menunggu ada yang berdiri. Tetapi pada kenyataannya, suara itu perlahan hilang dari ruang publik. Orang-orang takut. Tokoh-tokoh diam. Lembaga-lembaga ragu. Gereja-gereja memilih aman.
Tetapi sejarah mengajarkan kepada kita bahwa diam bukanlah pilihan yang netral. Diam bukan hanya ketidakpedulian. Diam adalah posisi. Diam adalah pernyataan. Diam adalah persetujuan diam-diam terhadap keadaan yang salah.
Gereja Jerman diam, dan Hitler tumbuh.
Gereja Afrika Selatan diam, dan apartheid menguat.
Gereja Indonesia pada era Orde Baru diam, dan ketidakadilan berlangsung puluhan tahun.
Hari ini, kita berada di persimpangan sejarah.
Narasi bangsa sedang perlahan berubah.
Definisi pahlawan sedang dipertanyakan.
Standar moral negara sedang diuji.
Sistem hukum sedang direvisi dengan cara yang tidak transparan.
Dan jika gereja kembali diam, kita akan mengulang kesalahan yang sama.
Ini bukan soal politik.
Ini soal kebenaran.
Ketika nilai-nilai dasar mulai digeser, ketika sejarah dipoles ulang, ketika kekuasaan mulai bergerak tanpa kontrol, maka keheningan gereja bukan lagi kebijaksanaan. Keheningan gereja menjadi kerentanan. Keheningan gereja menjadi pengkhianatan terhadap panggilan profetiknya.
- Bram Wibisono -

Komentar
Posting Komentar